Pasutri Oknum Jaksa – Polisi di Riau Terdakwa Dugaan Suap Penanganan Kasus Narkoba Ajukan Eksepsi

Daerah, Hukum, Kriminal373 Dilihat

Pekanbaru, WajahPublik.com – Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, terdakwa dugaan suap terkait penanganan kasus narkoba, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa itu adalah Sri Hariyati, jaksa wanita yang terakhir berdinas di Kejari Bengkalis dan suaminya, Bayu Abdillah, anggota polisi yang terakhir berdinas di Polres di daerah yang sama.

Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan dipimpin ketua majelis hakim, Salomo Ginting, Senin (6/5/2024).

Eksepsi disampaikan kedua terdakwa saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapan atas dakwaan JPU yang telah dibacakan.

“Kami mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata terdakwa Sri Hariyati yang hadir langsung di ruang sidang. Begitu pun dengan Bayu Abdillah, yang mengikuti sidang dengan skema konferensi video dari Rutan Polda Riau.

Hakim Salomo Ginting pun mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu (8/5/2024), yakni penyampaian eksepsi oleh kedua terdakwa.

Diketahui, Sri Hariyati dan Bayu Abdillah dijerat pasal berlapis.

Antara lain, Pasal 12 huruf a, dan atau Pasal 12 b, dan atau Pasal 11 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHP.

Dalam sidang ini, terungkap ada permintaan uang hingga Rp4,5 miliar. Namun, uang yang sudah diterima, baru hampir Rp1 miliar.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya terdakwa Sri Hariyati, ditunjuk menjadi JPU berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkalis untuk penyelesaian perkara pidana kasus narkoba, atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.

JPU Tomy Jepisa mengatakan, kasus Fauzan Afriansyah ini, ditangani penyidik Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan penuntutannya kepada Kejari Bengkalis.

Sidang pertama Fauzan Afriansyah ini, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 24 Januari 2023.

Seiring prosesnya, pemeriksaan saksi-saksi di persidangan pun selesai dilaksanakan.

Editor: Riano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *