Pekanbaru, WajahPublik.com – Kayu Ilegal logging Semakin Bebas melintas di wilayah Kota Pekanbaru. Terpantau oleh tim awak media Sabtu (04/05) pagi sekira pukul 9.00 WIB melintas arah dari Siak Hulu mengarah ke kota Pekanbaru tepat di jalan KH.Nasution Marpoyan Damai Pekanbaru.
salah satunya nopol BM 8706 KU yang diduga kuat tengah mengangkut kayu ilegal logging melebihi bak tertutup rapat terpal biru.
Di konfirmasi salah satu Supir BM 8706 KU akui muatan Kayu Illog mengatakan,” Kayunya sembilan kubik, sebentar bang ada pengawalnya lagi dibelakang”.Sebut oknum TNI, Bernama”BAMBANG”.ujar salah satu supir kayu Illog.
Tak lama kemudian datang satu unit mobil pribadi jenis Sigra warna silver nopol B 1999 SZE mendekati salah satu mobil truk yang mengangkut kayu Illog.
Setelah ditelusuri oknum anggota TNI yang Mengaku bernama Bambang, Agung tidak benar hal itu hanya sebagai pembohongan publik saat aksinya pengawalan Kayu Illdi sudah berjalan beberapa tahun. Namun aksinya selama ini tidak tersentuh hukum.
Diketahui berdasarkan foto hasil dokumentasi tim media di lapangan setelah ditelusuri bahwa yang sebenarnya bernama “SURIONO”.
Dan selanjutnya akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut atas keterlibatan oknum TNI.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kegiatan bisnis (begitu juga dengan politik) menjadi kegiatan yang ilegal bagi TNI. Larangan bagi prajurit TNI untuk beraktivitas bisnis diatur dalam pasal 39 ayat (3), dimana disebutkan seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis (TNI dilarang bisnis).
Tim