Bojonegoro, WajahPublik.com – Petugas Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro, Jawa Timur memusnahkan berbagai barang kena cukai ilegal yang disita selama lima tahun terakhir berupa tembakau, rokok dan juga minuman beralkohol.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan saat dikonfirmasi di Bojonegoro, Selasa, mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai undang-undang cukai barang kekayaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Pemusnahan barang ilegal sejak tahun 2019 sampai awal 2024 yang telah disita setelah adanya surat keputusan dari menteri keuangan,” ucapnya.
Ia mengatakan, pada dua tahun terakhir ini, Bea Cukai Bojonegoro telah melakukan penindakan di bidang cukai sebanyak 76 kali di antaranya berhasil ditindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan dan peradilan.
Dirinya merinci, pemusnahan tersebut di antaranya barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan Januari 2019 sampai Februari tahun 2024, sebanyak 8.344.808 batang rokok.
“Kemudian sebanyak 3.636 gram tembakau iris dan 245.400 mililiter MMEA, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp10.495.638.300 dan total potensi nilai cukai sekitar Rp5.591.257.730 yang berdasarkan ketentuan UU Cukai dan peraturan pelaksanaannya,” katanya.
Penindakan tersebut , kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman barang ilegal yang melewati Bojonegoro dan Tuban sebab produsen barang tersebut ada yang dari Madura, Sidoarjo maupun Malang yang rencananya dipasarkan ke Jawa Barat dan bahkan ke Sumatera.
“Barang tersebut tidak dipasarkan di Bojonegoro maupun Tuban, namun penindakan di jalan Pantura maupun jalur selatan Bojonegoro. Modusnya pengiriman barang seperti narkoba, jadi sistem sel terputus,” tuturnya.
Bea Cukai Bojonegoro wilayah kerja pelayanan dan pengawasannya mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban, secara geografis dan topografis bervariasi berupa dataran rendah, perbukitan dan pantai, dari aspek pengawasan bidang cukai sebagai daerah perlintasan pengangkutan BKC ilegal dari daerah produksinya menuju daerah pemasarannya.
“Sebagai jalur perlintasan transportasi darat cukup banyak atau bervariasi, baik rute utama Jalur Pantura, Jalur Tengah, Jalur Selatan mengarah Tol Trans Jawa, dan juga rute-rute alternatif lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, pada 2023 Bea Cukai Bojonegoro berhasil merealisasikan penerimaan negara Rp3.114.263.417.000 atau 107,66 persen dari total target yang ditetapkan sebesar Rp2.892.802.342.000. Sedangkan pada 2024, realisasi penerimaan negara sampai dengan 31 Maret 2024 telah mencapai Rp780.025.420.000,- atau 24,96 persen dari total target sebesar Rp3.124.842.507.000.
Editor :Riano