Kuansing, WajahPublik.com – Anggota Buser Satres Narkoba yang lebih populer dengan sebutan Tim Mata Elang Polres Kuansing, di bawah komando Kasat Narkoba, AKP Novris Simanjutak, berhasil mengungkap dua kasus narkoba di wilayah Kecamatan Sentajo Raya dalam satu malam.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Narkoba AKP Novris, Rabu (24/4/2024) siang kepada halloriau.com mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus narkoba, Selasa (23/4/2024) malam di Sentajo Raya. Dari dua kasus ini tiga orang tersangka yaitu DA (42 ), R (51) dan AS (22) diamankan.
Penangkapan pertama kata Novris, dilakukan terhadap tersangka DA di rumahnya di desa Geringging Jaya. DA ditangkap sekira pukul 22.00 WIB bersama sejumlah barang bukti diantaranya diduga narkoba jenis sabu yang ia beli senilai Rp12 juta.
BB narkoba ini rencananya akan diedarkan oleh DA. Kemudian tersangka DA juga positif saat dilakukan test urin.
DA langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diproses lebih lanjut. “Tersangka yang kita amankan di Geringging Jaya, itu bandar (BD),” kata AKP Novris.
Kemudian, berselang 1 jam, sekira pukul 23.00 WIB, tim mata elang yang dipimpin langsung AKP, juga melakukan penangkapan terhadap R dan AS di desa Muaro Sentajo. Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti. Keduanya juga positif saat dilakukan tes urine.
“Penangkapan di Geringging Jaya dengan di Muaro Sentajo, tidak ada keterkaitan dan merupakan perkara berbeda. Di Geringging itu pengedar dan yang di Muaro itu pemakai,” tutup AKP Novris.