Pembangunan Papan Reklame Di Atas Trotoar Dapat Sorotan Dari Ketua PMP, Teva Iris

Pekanbaru, WajahPublik.com – Banyaknya papan reklame yang terpasang tidak sesuai aturan sangat disayangkan oleh Pemuda Millenial Pekanbaru.Papan papan reklame tersebut dipasang di trotoar yang seharusnya diperuntukan bagi pejalan kaki.Ironinya papan reklame tersebut dipasang oleh pemko Pekanbaru yang seharusnya paham dan tahu akan aturan yang berlaku.

Papan papan yang kini berjejer di bahu jalan (trotoar) tersebut berisikan tentang ucapan selamat Idul Fitri dari Pemerintah kota Pekanbaru.Memang tidak ada yang salah dari ucapan tersebut jika papan reklame tersebut dipasang pada tempat yang seharusnya bukan di bahu jalan.Sebab jika dipasang di bahu jalan,maka perbuatan tersebut sudah melanggar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.Tentu hal ini tidak seharusnya dilakukan oleh Pemko yang membuat aturan namun melanggar aturan sendiri dan akan jadi contoh buruk ditengah tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait kasus tersebut. Dirinya belum bisa memastikan apakah boleh dibangun reklame di atas trotoar atau tidak.

“Tunggu dulu ya kalau tiang di atas trotoar, saya pelajari dulu,” ujar Indra Pomi saat dijumpai awak media.

Apa yang disampaikan oleh Indra Pomi selaku Pj Sekdako Pekanbaru mendapat respon negatif dari Pemuda Millenial Pekanbaru.Menurut PMP melalui ketuanya Teva Iris,tidak seharusnya Indra Pomi mengeluarkan statement seperti itu.Apa yang disampaikan oleh Indra Pomi mencerminkan bahwa Indra Pomi selaku Pj Sekdako tidak paham dan tahu soal aturan yang ada

“Kami cukup kecewa atas apa yang disampaikan oleh Indra Pomi.Selaku Sekda Indra Pomi tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang mencerminkan bahwa dirinya tidak paham aturan yang berlaku.Seharusnya Indra Pomi bisa menyampaikan pernyataan tegas akan menindak pelanggaran yang ada,meskipun jawaban tersebut hanya formalitas.Jawaban tersebut tidak akan membuat dirinya terkesan konyol dan tak tahu aturan yang dibuat Pemko sendiri,”ujar Teva Iris.

“Papan reklame yang terpasang di depan pasar buah nangka memang tidak seharusnya dipasang disana.Sebab itu merupakan kawasan yang diperuntukan bagi para pejalan kaki.Jadi sesuai perwako Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame itu sebuah hal yang dilarang.Jadi bagaimana mungkin seorang sekda menjawab akan mempelajari sebuah pelanggaran yang jelas jelas nyata.Atau mungkin Indra Pomi memang tak paham soal Perwako tersebut,”tambah Teva Iris.

dalam Perwako no 50 tahun 2021 dijelaskan pada ayat 1 poin a bahwa reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.Jadi apa yang terjadi saat ini sudah melanggar aturan tersebut.

Teva Iris juga menambahkan bahwa jika Pemko saja telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh akan menjadikan contoh bagi masyarakat.Jika Pemko berani melanggar aturan yang dibuat sendiri bagaimana mungkin berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada.Apakah karena aturan yang itu hanya dalam bentuk perda jadi boleh dilanggar.Jika begitu maka akan banyak Perwako Perwako lain yang juga akan dilanggar sebab sudah dicontohkan oleh Pemko sendiri,”tambah Teva Iris

“Kami berharap Indra Pomi dalam mengeluarkan pernyataan seharusnya tidak membuat jadi rancu.Jika memang tidak paham maka alangkah lebih baik tidak menyampaikan statemen dari pada membuat blunder,”pungkas Teva Iris.

Editor: Riano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *