Masyarakat Sampai Menambal Sendiri,Sebab Usia Jalan Tambal Sulan Tidak Sampai Setahun

Daerah, Peristiwa, Terbaru1109 Dilihat

Pekanbaru, WajahPublik.com – Jalan rusak masih selalu menjadi masalah langganan di Pekanbaru. Meski dilakukan penambalan di beberapa ruas jalan, namun usia tambalan hanya beberapa bulan, bahkan tidak sampai satu tahun.

Seperti penambalan jalan rusak dan berlubang di Jalan Umban Sari, Kelurahan Umbansari, Kecamatan Rumbai, yang usianya tidak sampai satu tahun telah rusak kembali.

Sekretaris Umum Forum Pemuda Rumbai Bersatu, Afrizal membenarkan rusaknya di Jalan Umban Sari, Kelurahan Umbansari, Kecamatan Rumbai yang sebelumnya sudah ditambal.

Salah satu jalan yang di tambal di jalan umbansari

“Ya sudah 3 bulan jalan ini rusak sejak ditambal sulam oleh pemerintah. Kami sekarang sedang mengajukan ke Pemko untuk ditambal sulam kembali,” katanya Kamis, (14/3/24).

Menurut, jalan tersebut pernah ditambal oleh masyarakat setempat sebanyak dua kali. “Pernah ditambal sendiri sama masyarakat sebanyak dua kali, tapi sampai sejauh mana lah uang masyarakat untuk menambal jalan. Dari pemerintah sudah diperbaiki pada November 2023 kemarin, Januari 2024 sudah berlubang lagi,” keluhnya.

Afrizal membeberkan, tidak sedikit pengendara yang celaka akibat melewati jalan tersebut.

“Banyak yang sudah jadi korban, tapi sayangnya mereka tak mau mengadu. Saat kami suruh buat pengaduan mereka cuma bilang ‘biarin ajalah pak, malas memperpanjang urusan’,” jelasnya, menirukan kata-kata korban.

Sekretaris Umum Forum Pemuda Rumbai Bersatu itu berharap, selain jalan segera diperbaiki, Pemerintah juga menambah drainase di sepanjang jalan Umban Sari.

“Kami berharap jalan ini diperbaiki, paritnya ditambah. Karna sejauh ini cuma ada satu parit di Rumah Sakit Unilak, sebelahnya lagi tak ada,” paparnya.

Dikatakannya, pemerintah seharusnya bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan tersebut karena sudah diatur di UU LLAJ. ”Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *