Pekanbaru, WajahPublik.com – Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun menerbitkan surat edaran tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi yang salah satu ketentuannya agar tempat hiburan malam tutup.
“Tempat hiburan umum di antaranya Karaoke KTV, PUB dan Club malam atau diskotek, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasilitas hotel ditutup selama bulan suci Ramadhan,” kata Pj Wali kota Muflihun, Selasa kemarin.
Begitu juga tempat pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan. Sementara, restoran, rumah makan atau warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan.
Dia mengingatkan pengelola tidak menampilkan pertunjukan musik langsung di malam selama Bulan Suci Ramadhan. Namun dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.
“Pengelola hanya menjalani pesan antar pada pukul 06.00-16.00 WIB dan bisa melayani makan di tempat pada pukul 16.00-05.00 WIB,” sebutnya.
Begitu juga bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Ramadhan dan tidak melayani makan di tempat.
Dia menambahkan bagi restoran, rumah makan warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan sesuai dengan ketentuan.
Mereka bisa mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbeni (DFMPTSP) untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim.”
“Mereka mesti memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat/dibaca dengan jelas. Mereka dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya,” ujarnya.
Selain tempat hiburan, warung internet game online dan Play Station juga ditutup selama bulan suci Ramadhan. Segala bentuk pelanggaran terhadap SE ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.